Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Monday, 19 April 2010

Bonus Top Free Software

DAPATKAN SEMUA SOFTWARE TOP BERIKUT FREE
Hargaa asli Senilai Total 4.750.000,- MAU?

KLIK BONUS HARI INI BUAT ANDA

Wednesday, 3 March 2010

Apa Itu Opsi A dan Opsi B?

JAKARTA - Sidang paripurna Hak Angket Century sempat berjalan alot. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mengusulkan dilakukan lobi-lobi antarpimpinan fraksi untuk menyatukan perbedaan antara opsi A dengan opsi C.


"FPPP usulkan adanya lobi antarpimpinan fraksi. Karena opsi A dan opsi C sama-sama tidak sebut nama, jabatan, nyaris tidak ada perbedan. Saya usul ada lobi pimpinan untuk menyatulan hal ini," terang Sekertaris FPPP Romahurmuzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2010).

Mengenai kemungkinan voting yang akan dilakukan, FPPP memilih untuk tidak dilakukan voting. "Kebenaran tidak untuk divotingkan. Penyatuan antara A dan C itu mungkin saja. Tapi kita lihat nanti saja," tandasnya.

Setelah bekerja lebih dari dua bulan menyelidiki, Pansus Hak Angket Bank Century akhirnya memutuskan dua opsi kesimpulan dan rekomendasi penyelidikan yang akan dibawa ke sidang paripurna hari ini.

Dalam kesimpulan opsi A terdiri dari delapan poin diantaranya:
Pertama, permasalahan Bank Century muncul sejak akusisi-merger yang tidak dilakukan berdasar persyaratan dan undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money laundering oleh pengurus, pemilik, dan pegawai bank.

Kedua, praktek itu (penipuan, money laundering, dan lain-lainnya) terus menerus terjadi berkaitan lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang bahkan memberikan kemudahan-kemudahan yang berlebihan terhadap proses akuisisi-merger yang dilakukan pemegang saham Bank Century. Padahal pemilik bank jelas-jelas tidak melaksanakan komitmen-komitmennya.

Ketiga, keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century adalah wewenang BI sesuai Perppu nomor 2 tahun 2008 untuk mencegah ketidakstabilan sistem keuangan dengan menyehatkan Bank Century sebagai bagian dari Perbankan Nasional. Namun pemberian FPJP tersebut menimbulkan masalah hukum karena adanya dugaan pelanggaran atas mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik berdasar Perppu Nomor 4 tahun 2008 bertujuan untuk mencegah Indonesia dari krisis ekonomi sebagai dampak krisis global pada waktu itu.

Kelima, keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bahwa Bank Century gagal berdampak sistemik adalah untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perbankan nasional.

Keenam, terdapat indikasi kuat bahwa penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data-data akurat dan tidak disertai prinsip kehati-hatian. Namun itu dapat dipahami karena keputusan dilakukan di saat krisis.

Ketujuh, di tahap pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) masih terjadi perdebatan mengenai kerugian negara apa belum. Pansus memberikan hal tersebut ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Kedelapan, Pansus belum temukan bukti bahwa terjadi aliran dana ke sebuah partai politik atau salah satu pasangan capres-cawapres.

Rekomendasi opsi A terdiri dari tujuh poin:
Pertama, perlu dilakukan proses hukum ke manajemen Bank Century, termasuk mengambil langkah hukum ke pejabat BI yang diduga ikut melakukan tindak pidana. Kedua, pelanggaran pelaksanaan pemberian FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana.