Wednesday, 3 March 2010

Apa Itu Opsi A dan Opsi B?

JAKARTA - Sidang paripurna Hak Angket Century sempat berjalan alot. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mengusulkan dilakukan lobi-lobi antarpimpinan fraksi untuk menyatukan perbedaan antara opsi A dengan opsi C.


"FPPP usulkan adanya lobi antarpimpinan fraksi. Karena opsi A dan opsi C sama-sama tidak sebut nama, jabatan, nyaris tidak ada perbedan. Saya usul ada lobi pimpinan untuk menyatulan hal ini," terang Sekertaris FPPP Romahurmuzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2010).

Mengenai kemungkinan voting yang akan dilakukan, FPPP memilih untuk tidak dilakukan voting. "Kebenaran tidak untuk divotingkan. Penyatuan antara A dan C itu mungkin saja. Tapi kita lihat nanti saja," tandasnya.

Setelah bekerja lebih dari dua bulan menyelidiki, Pansus Hak Angket Bank Century akhirnya memutuskan dua opsi kesimpulan dan rekomendasi penyelidikan yang akan dibawa ke sidang paripurna hari ini.

Dalam kesimpulan opsi A terdiri dari delapan poin diantaranya:
Pertama, permasalahan Bank Century muncul sejak akusisi-merger yang tidak dilakukan berdasar persyaratan dan undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money laundering oleh pengurus, pemilik, dan pegawai bank.

Kedua, praktek itu (penipuan, money laundering, dan lain-lainnya) terus menerus terjadi berkaitan lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang bahkan memberikan kemudahan-kemudahan yang berlebihan terhadap proses akuisisi-merger yang dilakukan pemegang saham Bank Century. Padahal pemilik bank jelas-jelas tidak melaksanakan komitmen-komitmennya.

Ketiga, keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century adalah wewenang BI sesuai Perppu nomor 2 tahun 2008 untuk mencegah ketidakstabilan sistem keuangan dengan menyehatkan Bank Century sebagai bagian dari Perbankan Nasional. Namun pemberian FPJP tersebut menimbulkan masalah hukum karena adanya dugaan pelanggaran atas mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik berdasar Perppu Nomor 4 tahun 2008 bertujuan untuk mencegah Indonesia dari krisis ekonomi sebagai dampak krisis global pada waktu itu.

Kelima, keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bahwa Bank Century gagal berdampak sistemik adalah untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perbankan nasional.

Keenam, terdapat indikasi kuat bahwa penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data-data akurat dan tidak disertai prinsip kehati-hatian. Namun itu dapat dipahami karena keputusan dilakukan di saat krisis.

Ketujuh, di tahap pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) masih terjadi perdebatan mengenai kerugian negara apa belum. Pansus memberikan hal tersebut ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Kedelapan, Pansus belum temukan bukti bahwa terjadi aliran dana ke sebuah partai politik atau salah satu pasangan capres-cawapres.

Rekomendasi opsi A terdiri dari tujuh poin:
Pertama, perlu dilakukan proses hukum ke manajemen Bank Century, termasuk mengambil langkah hukum ke pejabat BI yang diduga ikut melakukan tindak pidana. Kedua, pelanggaran pelaksanaan pemberian FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana.


Ketiga, meminta DPR melakukan revisi perundang-undangan terkait sektor moneter dan fiskal.

Keempat, pemerintah dan DPR harus membentuk UU Otoritas Jasa Keuangan demi independensi lembaga keuangan dan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan sebagai dasar yuridis pemerintah untuk mengambil kesimpulan di saat krisis.

Kelima, BI harus memperbaiki aturan internal untuk meminimalisi penyalahgunaan wewenang oleh pejabatnya. Keenam, pemerintah perlu membentuk tim pemburu aset yang diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana dan upaya tersebut perlu dilaporkan ke DPR.

Ketujuh, terkait dana nasabah PT. Antaboga Delta Sekuritas, ternyata memang nasabah Antaboga ditawarinya dengan modus penipuan oleh Bank Century. Pansus meminta pemerintah mencari jalan keluar untuk mengganti dana nasabah.

Kesimpulan Opsi C terdiri dari lima poin:
Pertama, pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk keuangan negara. Kedua, patut diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti banyak penyalahgunaan, mulai dari akuisisi-merger, pemberian FPJP, PMS, hingga tahap aliran dana.

Ketiga, diduga terjadi penyimpangan proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemilik saham dan manajemen Bank Century sehingga merugikan negara. Kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, F-PG, F-PDIP, F-PKS dan F-Hanura menyebut nama. F-PPP sebut unit kerja dalam institusi, dan F-Gerindra sebuah pejabat yang bertanggung jawab. Daftar nama terlampir.

Keempat, kasus Bank Century merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlanjut atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoeritas moner dan fiskal sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena diduga merugikan negara.

Kelima, berkenaan dengan dugaan mengalirnya dana PMS ke sebuah parpol atau suatu pasangan capres-cawapres tertentu, Pansus belum dapat menuntaskannya karena keterbatasan waktu dan wewenang pro-justicia

Rekomendasi opsi C terdiri dari enam poin:
Pertama, perekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, umum, dan perbankan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab ke penegak hukum. Kedua, meminta DPR bersama pemerintah merevisi perundang-undangan di sektor moneter dan fiskal.

Ketiga, pulihkan aset yang diambil tidak sah oleh pengelola Bank Century yang merugikan bank dan negara oleh Robert Tantular, Hesyam al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi sebagai pemilik saham. Pemulihan aset didahului forensik dari kantor akuntan publik yang berafiliasi internasional dengan pengawan tim monitoring pansus.

Keempat, meminta DPR mengawasi rekomendasi dan penelusuran aliran dana dan pemuliah aset recovery pada masa sidang berikutnya. Kelima, meminta pemerintah menyelesaikan masalah nasabah Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan ke DPR pola penyelesaiannya secara menyeluruh.

Keenam, mendesak presiden mengajukan calon gubernur BI untuk menjalankan fungsi otoritas moneter secara profesional.

Setelah dibacakan, Ketua Pansus, Idrus Marham langsung mengesahkan dua opsi tersebut untuk dibawa ke Paripurna.

No comments:

Post a Comment